Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu

Minggu, 19 April 2026 15:25 WIB
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Kajian Direktorat Monitoring KPK.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah dalam rentang 2025 hingga saat ini.

Dilansir dari laman KPK, kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang kerap beririsan dengan praktik korupsi di tingkat daerah.

Baca Juga: Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pentingnya pembenahan sistem secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum.

"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi dipicu langsung oleh mahalnya biaya politik. Dalam sejumlah perkara, motif pribadi juga menjadi pendorong, termasuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya politik dinilai menciptakan tekanan dalam ekosistem demokrasi. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat mencapai lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp42,5 triliun.

Kondisi tersebut membuka berbagai titik rawan, mulai dari praktik mahar politik dalam proses pencalonan, pendanaan kampanye yang tidak transparan, hingga potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan.

Selain itu, kerentanan juga muncul dalam pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Risiko korupsi bahkan berlanjut setelah kandidat terpilih. Praktik balas budi kerap terjadi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
KPK Soroti Praktik Pungli dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar, Masyarakat Bisa Ikut Open Bidding
KPK: Gratifikasi Ancam Integritas, Kesadaran Antikorupsi Harus Diperkuat
KPK Tanamkan Budaya Antikorupsi kepada Pelajar Lewat ACFFEST
KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026
komentar
beritaTerbaru