Semarang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan anggota DPRD yang pada 2025 baru mencapai 41,22 persen.
Kondisi ini dinilai menjadi sinyal serius adanya kerentanan etik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Penguatan Kemitraan Penyelenggara Pemerintahan Daerah melalui Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Tahun 2026 yang digelar di Semarang, Kamis.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk mencegah kecurigaan publik sekaligus melindungi pejabat dari potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK: Kampus Jadi Garda Depan Pembentukan Integritas Generasi Muda
"Pelaporan harta yang dilakukan secara wajar dan tepat waktu sejatinya melindungi diri penyelenggara negara serta lembaganya dari potensi fitnah," ujar Kunto di hadapan 39 peserta workshop.
KPK menjelaskan, tingkat kepatuhan dihitung dari jumlah laporan LHKPN yang lengkap dibandingkan dengan total wajib lapor. Namun, capaian yang masih rendah menunjukkan perlunya penguatan komitmen integritas di lingkungan DPRD.
Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan korupsi. Berdasarkan data periode 2004-2025, sebanyak 371 dari 1.951 pelaku korupsi berasal dari kalangan anggota DPR dan DPRD.
Baca Juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang yang Mengaku Pegawai KPK di Jakarta Barat
Kunto mengungkapkan, praktik korupsi dalam PBJ tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak proses perencanaan dan penganggaran.
Berbagai modus seperti ijon proyek, persekongkolan antara DPRD, perangkat daerah, dan vendor, hingga penyusunan spesifikasi teknis oleh penyedia masih kerap terjadi.
"Selain itu, praktik mark up harga, suap, manipulasi pemenang lelang, hingga post-bidding masih ditemukan dalam proses pengadaan," jelasnya dilansir dari laman KPK.
Menurut KPK, lemahnya sistem dan rendahnya integritas pengambil keputusan menjadi faktor utama terbukanya celah korupsi.
Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPRD dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
KPK juga mendorong perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran, termasuk penggunaan aplikasi APBD yang terintegrasi dan transparan.
Seluruh proses, mulai dari Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, hingga forum perangkat daerah, diharapkan terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses publik.
"Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengesahan APBD yang tepat waktu serta terbuka akan meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat," tambah Kunto.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui sistem, tetapi juga melalui pembentukan karakter.
Program seperti PAKU Integritas, Keluarga Berintegritas (Kertas), dan Perempuan Antikorupsi menjadi bagian dari strategi membangun budaya integritas.
KPK berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan KPK semakin kuat sehingga pengawasan dapat berjalan efektif dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik. (R)
beritaTerkait
komentar