Jumat, 10 April 2026

Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target Enam Desa pada 2026

Jumat, 10 April 2026 07:00 WIB
Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target Enam Desa pada 2026
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (9/4/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil), ditargetkan enam Desa Antikorupsi akan terbentuk pada tahun 2026.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, mengatakan program tersebut merupakan terobosan Pemerintah Provinsi untuk memperluas implementasi desa berintegritas di seluruh wilayah Sumut.

"Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu.

Ia menjelaskan, pada 2023 hanya terdapat satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang ditetapkan sebagai desa percontohan.

Namun, upaya percepatan yang dilakukan Pemprov Sumut menunjukkan hasil signifikan. Pada 2025, jumlah Desa Antikorupsi bertambah menjadi empat desa yang telah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Keempat desa tersebut meliputi Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI yang bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa dan praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima aspek utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

Parlindungan menegaskan, untuk memperoleh predikat Desa Antikorupsi, desa harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum setempat.

"Penilaian dari KPK RI cukup berat. Penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi," katanya.

Ia menambahkan, proses penilaian oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan menjadi lokasi penilaian meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa, mulai dari kepala desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan masyarakat.

"InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut," tutup Parlindungan. (P3)

Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polri Bentuk Satgas Tertibkan Illegal Drilling di Sejumlah Wilayah
Kakorlantas Polri Hadiri Polantas Menyapa Bersama Driver Ojol di Banjarmasin
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi Total IUP di Kawasan Hutan
Medan Masih Rawan, Evakuasi Longsor di Desa Sembahe Tetap Berjalan
Satgas Operasi Damai Cartenz Hadiri Tradisi Bakar Batu di Intan Jaya, Perkuat Kedekatan dengan Warga
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Evaluasi Tata Kelola Pemko Salatiga
komentar
beritaTerbaru