Pekanbaru (buseronline.com) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam membuka area perkebunan ataupun untuk kepentingan lainnya. Aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran.
Dilansir dari laman Humas Polri, pernyataan tersebut disampaikan Komjen Pol Syahardiantono usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis.
Apel yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI, Djamari Chaniago, tersebut menjadi momentum konsolidasi antara TNI, Polri, serta pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang musim kemarau.
Syahardiantono menjelaskan bahwa Polri telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Satgas tersebut bertugas melakukan langkah mitigasi secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini hingga penegakan hukum.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Syahardiantono.
Hingga Maret 2026, Polri mencatat telah menerima 20 laporan polisi dengan total 21 tersangka terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Syahardiantono, wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan aktivitas penegakan hukum paling tinggi dalam penanganan kasus tersebut.
Secara khusus, ia memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang dipimpin Herry Heryawan atas kinerjanya dalam mengungkap kasus karhutla. Sepanjang 2025, Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka. Sementara pada 2026, hingga saat ini telah ditangani 12 kasus dengan 13 tersangka.
Menutup keterangannya, Kabareskrim menegaskan bahwa Polri tidak akan menerima alasan kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah melalui penyelidikan yang mendalam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan korporasi, jangan sekali-kali membakar hutan. Pasti akan kita tindak tegas, undang-undangnya jelas. Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan, pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” tegasnya.
Apel kesiapsiagaan tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (R)
beritaTerkait
komentar