Minggu, 04 Oktober 2026

Interpol Terbitkan Red Notice, MRC Jadi Buronan Internasional

Selasa, 03 Februari 2026 01:00 WIB
Interpol Terbitkan Red Notice, MRC Jadi Buronan Internasional
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko (tengah) didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan pejabat terkait menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan red noti
Jakarta (buseronline.com) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan inisial MRC resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.

Dilansir dari laman Humas Polri, red notice tersebut dikeluarkan pada Jumat (23/1/2026), dan telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.

MRC merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa penerbitan red notice tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum internasional untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap MRC.

“Interpol Red Notice atas inisial MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.

“Kami berkoordinasi dengan counterpart asing maupun instansi dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.

Untung juga mengungkapkan bahwa keberadaan MRC telah terdeteksi berada di luar negeri. Namun, lokasi pastinya belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penyelidikan. Tim Interpol Indonesia, lanjutnya, telah mendatangi negara terkait untuk menindaklanjuti proses pengejaran.

“NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional,” tegas Untung.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang lintas negara. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Pemkab Taput Salurkan Bantuan Rp267,45 Juta kepada 32 KK Terdampak Bencana
Bupati Taput Buka Tapanuli Highlands Festival 2026, Ikut Renang 1,2 Kilometer di Danau Toba
Pemprov Jateng Percepat Verifikasi 4.230 Gerai Koperasi Merah Putih
Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Pratikno: Kami Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Dinkes Medan Waspadai Penyebaran Influenza A, 15 Kasus Tercatat hingga September 2026
Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
komentar
beritaTerbaru