Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang berada dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batu bara.
Dalam konferensi pers, Kamis, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pemuatan batu bara dalam karung ke dalam kontainer yang akan dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan sejak 23 hingga 27 Juni 2025 dan menemukan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Brigjen Nunung.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, operator Pelabuhan PT KKT, tiga agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP OP dan IPP, penambang, jasa transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.
Pada Jumat (18/7/2025), penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, yakni YH sebagai penjual batu bara, CH sebagai pembantu YH, dan MH sebagai pembeli serta penjual kembali batu bara. YH dan CH telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025. Sementara MH segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 351 kontainer berisi batu bara, 248 di antaranya disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh unit alat berat dan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan asal barang, dokumen pengiriman, laporan verifikasi, hingga dokumen IUP OP.
Brigjen Nunung menjelaskan modus para pelaku yakni membeli batu bara dari hasil tambang ilegal di kawasan konservasi, lalu menyamarkannya seolah-olah berasal dari sumber legal menggunakan dokumen milik pemegang IUP resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 M.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak pemberi dokumen IUP OP dan RKAB yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul batu bara. Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena kegiatan ini telah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik serta pimpinan,” tegas Brigjen Nunung. (R)
beritaTerkait
komentar