Jumat, 09 Oktober 2026

Polri Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Senilai Rp922,53 M

Jumat, 04 Juli 2025 02:17 WIB
Polri Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Senilai Rp922,53 M
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan kinerja Polri dalam pemberantasan judi online, di hadapan Presiden dan tamu undangan saat peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan sebanyak 1.297 perkara judi daring sepanjang tahun ini.

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa.

Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp922,53 M. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online yang tersebar di berbagai platform.

Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para bandar besar.

Tercatat, Polri tengah menangani 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan judi online.

“Termasuk juga melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar, sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” tegas Jenderal Listyo Sigit.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Polri juga telah membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan Kepolisian Daerah (Polda).

Langkah ini diambil untuk memperkuat penanganan kejahatan siber yang kian kompleks dan masif.

Kapolri mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online yang kini mulai menyasar kalangan anak-anak di bawah umur.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas satuan dalam menuntaskan kejahatan ini secara maksimal.

“Judi online memiliki dampak besar bagi masyarakat, dan saat ini sudah merambah kelompok anak-anak di bawah umur. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini harus dilakukan secara maksimal,” tutur Kapolri. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wabup Lantik 12 Pejabat Pemkab Taput, dr Lamtiur Sinaga Kembali Menjadi Kapus Siborong-borong
Gagal Tiga Kali Tak Bikin Mundur, Anak Satpam di Deliserdang Taklukkan Seleksi Taruna AAL
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan
RS Bhayangkara Brimob Jalani Survei Akreditasi KARS, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
komentar
beritaTerbaru