Kamis, 11 Juni 2026

Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi

Rabu, 18 Juni 2025 02:05 WIB
Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi
Petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama dua terduga pelaku (tengah) dan barang bukti berupa ribuan benih bening lobster (BBL) yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
Sukabumi (buseronline.com) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam operasi yang digelar, Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah SH MM mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua boks sterofoam berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen perizinan resmi dari dinas terkait," ujar Brigjen Idil, seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak (Banten), dan HM, warga Cianjur (Jawa Barat).

Selain benih lobster, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Calya, satu lembar STNK, dua boks sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.

Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp461 juta. Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, terutama penyelundupan benih lobster yang mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan nasional. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru