Kamis, 11 Juni 2026

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Senilai Rp59 M di Dua Lokasi

Minggu, 11 Mei 2025 03:51 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida Senilai Rp59 M di Dua Lokasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan drum berisi sianida hasil sitaan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan ilegal bahan kim
Surabaya (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.

Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, Kamis.

Menurut Kombes Jules, dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 9.888 drum sianida dari berbagai merek dan negara asal. Selain itu, di gudang Pasuruan juga ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.

Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait perdagangan sianida ilegal.

Penyelidikan dilakukan sejak 11 April 2025, diawali dari gudang milik PT SHC di Surabaya. Dari hasil penyidikan, SE, Direktur PT SHC, ditetapkan sebagai tersangka.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. Untuk menghilangkan jejak distribusi, pelaku melepaskan label pada drum sianida.

Diduga kuat, sianida ini dipasarkan kepada para penambang emas ilegal di berbagai daerah. Dalam kurun waktu satu tahun, SE berhasil mengimpor 494,4 ton sianida dengan omzet mencapai Rp59 M.

Ia memiliki pelanggan tetap dengan rata-rata pengiriman 100-200 drum per pengiriman, dengan harga Rp6 juta per drum.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 106 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 M. Brigjen Pol Nunung menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru