Sabtu, 22 Agustus 2026

Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Pencucian Uang Hasil Judi Online Senilai Rp530 M

Sabtu, 10 Mei 2025 01:40 WIB
Bareskrim Tangkap Dua Tersangka Pencucian Uang Hasil Judi Online Senilai Rp530 M
Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka kasus pencucian uang hasil judi online senilai Rp530 M, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka berinisial OHW dan H dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.

Keduanya diketahui mendirikan perusahaan cangkang guna menyamarkan aliran dana ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu, mengungkapkan bahwa OHW menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai Direktur perusahaan tersebut.

Meski terdaftar sebagai perusahaan teknologi informasi, PT A2Z diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan transaksi keuangan dari situs-situs judi online.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang," ujar Wahyu.

Dijelaskan lebih lanjut, melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, kedua tersangka memproses pembayaran dari sedikitnya 12 situs judi online menggunakan sistem payment gateway digital.

Beberapa situs yang terlibat antara lain ArenaSlt77, Tgel77, dan R*yal77VIP. Untuk menghindari deteksi aparat, dana hasil judi dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp530 M. Aset tersebut mencakup rekening di 22 bank, surat obligasi, serta empat unit kendaraan.

Atas perbuatannya, OHW dan H dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online yang kian marak dan membawa dampak merugikan, baik secara ekonomi maupun psikologis. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid
Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat
Pemkab Toba Sambut 30 Delegasi IIGCE 2026, Potensi Pariwisata Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru