Senin, 20 April 2026

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran 2025

Rabu, 26 Maret 2025 00:43 WIB
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran 2025
Juru Bicara Polri Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan keterangan pers terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025, di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode Lebaran 2025.

Dilansir dari laman Humas Polri, kebijakan ini mulai berlaku, Senin (24/3/2025), hingga Selasa (8/4/2025), dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Juru Bicara Polri Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya di Jakarta menyatakan bahwa pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih.

"24 Maret 2025 mulai ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas yang tidak boleh beroperasi mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April," ujarnya.

Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang terdampak aturan ini. Sejumlah jenis angkutan logistik tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta barang yang digunakan untuk penanganan bencana alam.

Pembatasan ini diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia. Beberapa di antaranya:

Tol:

Sumatera: Tol Bakauheni - Terbanggi Besar - Kayu Agung.

DKI Jakarta & Banten: Tol Jakarta - Tangerang - Merak, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Jawa Barat: Tol Jakarta - Cikampek, Tol Cikampek - Palimanan - Kanci.

Jawa Tengah & Jawa Timur: Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang - Solo - Ngawi, serta Tol Ngawi - Kertosono - Surabaya - Banyuwangi.

Non-Tol:

Sumatera Utara: Medan - Berastagi, Pematang Siantar - Parapat.

Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar.

Jawa Tengah: Semarang - Demak, Solo - Klaten - Yogyakarta.

Kendaraan yang mendapatkan pengecualian harus membawa surat muatan resmi yang mencantumkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempel pada kaca depan kendaraan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi Berkedok Ucapan Terima Kasih
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026, Tekankan Harmoni dan Persatuan
BNPB Tinjau Progres Huntap di Taput, 103 Unit Ditarget Rampung Mei 2026
KPK Gelar ACFFEST 2026 di Riau, Edukasi Antikorupsi Lewat Film
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma pada Peringatan Hari Down Syndrome Dunia 2026
Gubernur Jateng Dorong Pengusaha Muda Lebih Kreatif Kembangkan Bisnis
komentar
beritaTerbaru