Kamis, 11 Juni 2026

Bareskrim Polri Kawal Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada

Minggu, 16 Maret 2025 01:07 WIB
Bareskrim Polri Kawal Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, saat memberikan keterangan pers terkait pengawalan kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penegakan dan Pengawasan Operasional (PPA-PPO) Bareskrim Polri bergerak cepat dalam memberikan asistensi terhadap kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.

Kasusnya saat ini ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan fokus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta pihak terkait untuk mengawal penegakan hukum yang presisi.

Selain itu, tim juga telah diterjunkan untuk mendampingi korban, termasuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta bantuan dari pekerja sosial setempat.

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya dikutip dari laman Humas Polri.

Polda NTT telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta ahli psikologi dan hukum.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, AKBP FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, termasuk tiga anak di bawah umur. Selain itu, ia juga disinyalir terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

AKBP FWLS ditangkap Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, FWLS juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah yang seharusnya menjadi teladan. Namun, Polri menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri.

Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas kejahatan seksual serta melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru