Rabu, 10 Juni 2026

JAM-Datun Paparkan Peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Sumber Daya Alam

Minggu, 26 Januari 2025 01:02 WIB
JAM-Datun Paparkan Peran Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Sumber Daya Alam
JAM-Datun Dr R Narendra Jatna memaparkan peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir terkait sumber daya alam, Kamis (23/1/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr R Narendra Jatna memaparkan peran dan kewenangan Kejaksaan RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara terkait eksploitasi sumber daya alam.

Paparan tersebut disampaikan dalam kunjungan studi ekskursi Short Course on Transnational Organized Crime oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kamis.

Dalam presentasinya, JAM-Datun menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi hukum terkait kejahatan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung bertanggung jawab dalam:

1. Penegakan Hukum - Mengidentifikasi dan menuntut pelanggaran hukum di kawasan hutan.

2. Koordinasi Lintas Kementerian - Bekerja sama dengan lembaga terkait untuk efektivitas penegakan hukum.

3. Pemulihan Hak Negara - Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal.

4. Pelaporan Terpadu - Menyampaikan perkembangan kepada Presiden.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menangani kasus-kasus seperti mafia tanah, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.

Selain itu, kerja sama internasional juga diperkuat melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN guna meningkatkan pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.

Salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatera, yang berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

JAM-Datun juga menyoroti peran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam melindungi aktivis lingkungan dari tuntutan hukum.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.

Meskipun berbagai langkah telah dilakukan, tantangan seperti hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara masih menjadi kendala utama.

Untuk itu, Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional guna memperkuat upaya penegakan hukum.

JAM-Datun menutup paparannya dengan menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, agar pendapatan dari sumber daya alam dapat memberi manfaat maksimal bagi negara.

Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran cinderamata, sesi foto bersama, serta kunjungan ke beberapa fasilitas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Para peserta ekskursi mengapresiasi kesempatan ini, yang memberikan wawasan mendalam mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia. (R)

Foto:

JAM-Datun Dr R Narendra Jatna memaparkan peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir terkait sumber daya alam, Kamis (23/1/2025).
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung
Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan
Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
komentar
beritaTerbaru