Jumat, 09 Oktober 2026

Polri Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong, 3 Masih Buron

Jumat, 24 Januari 2025 00:20 WIB
Polri Tetapkan 14 Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong, 3 Masih Buron
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan perkembangan kasus investasi bodong Net89 dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/01/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.

Dari jumlah tersebut, tiga orang masih buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Ketiga buronan tersebut inisial AA, TL, dan LSHS. Untuk menangkap mereka, Polri telah menerbitkan Red Notice melalui Interpol.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Interpol dalam upaya pengejaran.

"Telah diterbitkan Red Notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujar Brigjen Helfi.

Menurutnya, penyebaran Red Notice telah dilakukan ke seluruh negara yang memiliki kerja sama dengan Interpol. Jika buronan tertangkap di suatu negara, otoritas setempat akan menginformasikan kepada Polri.

Selain tiga buronan, sembilan tersangka lainnya telah resmi ditahan oleh Polri. Namun, dua tersangka lainnya tidak ditahan karena mengidap penyakit serius.

Berikut daftar tersangka:

1. ESI

2. RS

3. AA (buron)

4. FI

5. MA

6. DS (tidak ditahan, sakit)

7. DI

8. FI

9. YW

10. MA (tidak ditahan, sakit)

11. IR

12. AA (buron)

13. TL (buron)

14. LSHS (buron)

Brigjen Helfi juga mengungkapkan bahwa AA dan TL adalah pasangan suami-istri, sementara anak mereka turut menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Untuk anaknya, saat ini dalam proses penahanan kita," tambahnya.

Kasus Net89 masih terus berkembang dengan upaya pelacakan aset dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka.

Polri juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong ini untuk segera melapor.

Hingga kini, aparat kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait keberadaan para buronan. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
IMSO ke-23 Resmi Ditutup, 207 Matematikawan Muda dari 23 Negara Adu Kemampuan
Jateng Matangkan Program Gentengisasi, Bidik Penguatan IKM Lokal
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Scaloni Siap Bawa Argentina Memulai Era Baru Tanpa Lionel Messi
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD
John Herdman Janjikan Perburuan Talenta Lokal untuk Timnas Indonesia
komentar
beritaTerbaru