Minggu, 23 Agustus 2026

Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya

Selasa, 01 Oktober 2024 04:20 WIB
Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, saat konferensi pers, Senin (30/9/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait pembubaran paksa sebuah diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

Penangkapan ini sebagai respons tegas atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tersebut tidak dapat ditoleransi. "Kami mengecam keras tindakan pembubaran yang dilakukan secara brutal," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati perbedaan pendapat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 yang melindungi hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Insiden pembubaran diskusi ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak tersebut dalam masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Jateng Jadikan Desa Kepyar Proyek Percontohan Pengentasan Kemiskinan
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Pemprov Jateng Tingkatkan Literasi melalui Transformasi Perpustakaan
Gubernur Jateng Tegaskan Tak Boleh Ada Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU dalam Pembangunan Daerah
komentar
beritaTerbaru