Sabtu, 24 Oktober 2026

Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya

Selasa, 01 Oktober 2024 04:20 WIB
Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, saat konferensi pers, Senin (30/9/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait pembubaran paksa sebuah diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

Penangkapan ini sebagai respons tegas atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tersebut tidak dapat ditoleransi. "Kami mengecam keras tindakan pembubaran yang dilakukan secara brutal," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati perbedaan pendapat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 yang melindungi hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Insiden pembubaran diskusi ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak tersebut dalam masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Prof Muryanto Amin Pimpin ICMI Sumut Periode 2026-2031, Arif Satria Tekankan Kontribusi Cendekiawan
Pemkab Toba Gelar Marpangir 2026, Lestarikan Budaya Batak dan Dorong Wisata Danau Toba
Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun di Perairan Asahan
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Beasiswa Santri Jateng Buka Jalan Khafidz Kuliah di China dan Aisyi di Mesir
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
komentar
beritaTerbaru