Kamis, 15 Oktober 2026

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu

Minggu, 04 Februari 2024 00:24 WIB
Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jakarta (buseronline.com) - Polri berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu bisa dilihat dari pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Trunoyudo membeberkan pelbagai hal yang telah dilakukan Polri mulai dari memberikan pengawalan melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas, pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat pencoblosan di TPS.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tuturnya.

Trunoyudo menjelaskan yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi yakni sebagai berikut;

- UU Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

- UU No: 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

- PP Nomor: 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.

- Peraturan Polri Nomor: 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik

- Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik

-Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024

- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi

- STR Nomor: ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jenderal bintang satu ini mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung Polri agar Pemilu 2024 terselenggara aman dan damai.

Truno berujar bahwa persatuan dan kesatuan harus selalu dijunjung tinggi terutama selama proses pemilihan hingga nanti pencoblosan yang berlangsung pada dua pekan nanti.

“Kita imbau masyarakat turut mensukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa. Jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Relokasi Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Utamakan Keselamatan dan Penataan Kawasan
KPH Balige Dukung Surat Edaran Bupati Toba, Warga Diimbau Waspadai Pembagian Lahan Ilegal di Eks Kawasan TPL
Cegah Dampak Kabut Asap, Kadis Pendidikan Taput Imbau Sekolah Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
BNPB Catat 639,23 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi Prioritas
Taput Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, 250 Peserta Bakal Hadiri Transformasi Pendidikan Kristen
Komisi B DPRD Toba Tinjau Proyek Rekonstruksi Jalan, Pastikan Material Sesuai Spesifikasi
komentar
beritaTerbaru