Kamis, 15 Oktober 2026

Korban Penipuan Online Tersebar di Amerika, Italia, Inggris, Thailand, Maroko hingga Kanada

Minggu, 21 Januari 2024 03:08 WIB
Korban Penipuan Online Tersebar di Amerika, Italia, Inggris, Thailand, Maroko hingga Kanada
Dirtipidum Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’, yang melibatkan korban ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko. Operasi ini berhasil menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

"Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, seperti dilansir dari humas Polri.

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar perbulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

“Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini,” ujarnya.

Para korban, sebanyak 367 orang, berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Italia, Inggris, Thailand, Maroko, dan negara-negara lainnya. Pelaku beroperasi selama sekitar 2 bulan dengan menggunakan empat karakter berbeda untuk setiap individu, mempersulit pelacakan.

Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan dan mengirim foto-foto seksi,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan. Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemkab Taput Relokasi Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Utamakan Keselamatan dan Penataan Kawasan
KPH Balige Dukung Surat Edaran Bupati Toba, Warga Diimbau Waspadai Pembagian Lahan Ilegal di Eks Kawasan TPL
Cegah Dampak Kabut Asap, Kadis Pendidikan Taput Imbau Sekolah Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
BNPB Catat 639,23 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi Prioritas
Taput Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, 250 Peserta Bakal Hadiri Transformasi Pendidikan Kristen
Komisi B DPRD Toba Tinjau Proyek Rekonstruksi Jalan, Pastikan Material Sesuai Spesifikasi
komentar
beritaTerbaru