Jakarta (buseronline.com) - Polri mendorong penataan profesi penagih utang atau debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, sertifikasi kompetensi, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Dilansir dari laman Humas
Polri, langkah ini dilakukan untuk mengakhiri praktik penagihan yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, seperti intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, pada 2 November 2026.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas
Baharkam Polri, Brigjen M Rudy Safirudin, mengatakan perubahan nomenklatur
debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset merupakan bagian dari upaya menciptakan profesi penagihan yang lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak boleh sebatas pergantian nama. Harus ada aturan yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, serta mekanisme pengawasan terhadap petugas.
"Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum," ujar Rudy.
Ia menjelaskan, salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang memiliki sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.
Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dijalankan
Polri. Namun, fungsi dan kewenangannya akan dibedakan dari satuan pengamanan atau satpam.
Nantinya, petugas pengamanan dan penyelamatan aset diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.
Selain itu, setiap petugas wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.
Rudy menegaskan, legalisasi profesi tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
"Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan," tegasnya.
Polri berharap penataan profesi tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Melalui pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, Polri juga berupaya mengedepankan pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Dengan adanya sistem legalitas dan pengawasan yang jelas, praktik penagihan utang diharapkan dapat bertransformasi menjadi profesi yang tertib, profesional, serta tidak lagi identik dengan tindakan intimidasi dan premanisme. (R)
beritaTerkait
komentar