"Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan," tegasnya.
Polri berharap penataan profesi tersebut dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Melalui pendekatan Polisi Bersama Masyarakat, Polri juga berupaya mengedepankan pembinaan, kolaborasi, dan penguatan kepatuhan hukum guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Dengan adanya sistem legalitas dan pengawasan yang jelas, praktik penagihan utang diharapkan dapat bertransformasi menjadi profesi yang tertib, profesional, serta tidak lagi identik dengan tindakan intimidasi dan premanisme. (R)
beritaTerkait
komentar