Jumat, 06 November 2026

Polri Bongkar Sindikat TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran ke Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Jumat, 06 November 2026 16:20 WIB
Polri Bongkar Sindikat TPPO Modus Rekrutmen Tentara Bayaran ke Rusia, 58 WNI Jadi Korban
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2 November 2026.

Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi WNI, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, Polri memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Nurul Azizah mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan merekrut korban melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Rusia dengan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Namun, pekerjaan yang awalnya ditawarkan sebagai tenaga logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan ternyata mengarah pada perekrutan tentara bayaran.

Setelah tiba di Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Berdasarkan lima laporan polisi, sebanyak 58 orang menjadi korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Selain itu, satu orang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

Sementara dalam perkara Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.

Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi menemukan adanya korban yang belum menerima pembayaran sesuai dengan janji perekrut.

Saat ini, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan.

Adapun dalam perkara Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan.

Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.

Nurul menjelaskan, praktik tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena terdapat proses perekrutan melalui tipu muslihat, iming-iming keuntungan besar, serta pemanfaatan kerentanan ekonomi korban untuk kepentingan eksploitasi.

Ia mengingatkan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis memiliki risiko sangat tinggi, terutama karena korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak masuk akal.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami isi kontrak kerja, serta memastikan proses keberangkatan menggunakan prosedur resmi dan visa kerja yang sesuai.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.

Jika menemukan atau mencurigai praktik TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.

Trunoyudo menegaskan, upaya pencegahan perdagangan orang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban eksploitasi berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Nonaktifkan Empat Personel Usai Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Diganti Saat Propam Lakukan Pemeriksaan
Foksi Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo
Polri Resmi Larang Personel Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Lingkungan Kerja
Satgas Damai Cartenz Ungkap Dua Video Kekerasan di Papua Rekaman Lama, Warga Diminta Waspada Hoaks
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Jabatan Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
komentar
beritaTerbaru