Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak masuk akal.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami isi kontrak kerja, serta memastikan proses keberangkatan menggunakan prosedur resmi dan visa kerja yang sesuai.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi seperti paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Jika menemukan atau mencurigai praktik TPPO, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Trunoyudo menegaskan, upaya pencegahan perdagangan orang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban eksploitasi berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri. (R)
beritaTerkait
komentar