Selasa, 27 Oktober 2026

KPK Serahkan Dua Bidang Tanah Senilai Rp250 Juta untuk Dukung Pelayanan ATR/BPN Labuhanbatu

Selasa, 27 Oktober 2026 19:30 WIB
KPK Serahkan Dua Bidang Tanah Senilai Rp250 Juta untuk Dukung Pelayanan ATR/BPN Labuhanbatu
Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
"Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara," katanya.

KPK menjelaskan, pengelolaan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Selain melalui lelang dan hibah, mekanisme PSP menjadi salah satu cara untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara langsung oleh kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Melalui pemanfaatan kedua bidang tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat meningkatkan dukungan sarana dan prasarana pelayanan administrasi pertanahan, khususnya pelayanan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

Langkah ini sekaligus menegaskan upaya KPK untuk mengoptimalkan aset hasil penegakan hukum agar tidak hanya menjadi barang rampasan negara, tetapi juga dapat digunakan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi di Aceh dan Bengkulu, Sasar Keluarga hingga Generasi Muda
KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Skor SPI Klaten 73,97, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
komentar
beritaTerbaru