Sidoarjo (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 22 Oktober 2026.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Wahyu Norman H mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap tujuh orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.
Selain itu, polisi mengamankan empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.
"Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong," ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Pelaku diperkirakan mampu memproduksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Hasil pemindahan isi tabung secara ilegal itu diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di
Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi dalam perkara tersebut mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Angka itu dihitung dengan asumsi kegiatan ilegal berlangsung selama empat bulan penuh.
Namun, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Menurut dia, subsidi LPG seharusnya dinikmati masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan pribadi.
"Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi," kata Irhamni.
Ia mengungkapkan, secara nasional Dittipidter
Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda
Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Ia menilai pengawasan distribusi barang bersubsidi perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Abast turut mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui pangkalan resmi serta melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran dana hasil kegiatan ilegal, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar