Jakarta (buseronline.com) - Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap delapan awak kapal dan menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun di pasar gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Para awak kapal tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal yang digunakan untuk mengangkut ketamin.
"Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal," kata Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, pada 23 Oktober 2026.
Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal
MT Global 168 yang menunjukkan anomali rute pelayaran di Selat Malaka hingga melintasi Laut Andaman.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi. Pada Senin (19/10/2026), tim dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018.
Awalnya, intersepsi direncanakan dilakukan sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan
MT Global 168 di perairan Tanjung Balai
Asahan, Sumatera Utara.
Kapal tersebut selanjutnya ditarik menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Selain itu, petugas menyita satu unit kapal tanker
MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. "Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton," ungkap Suyudi.
beritaTerkait
komentar