Berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Suyudi juga menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya itu, pencegahan penyelundupan tersebut diperkirakan dapat menghindarkan negara dan masyarakat dari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
Perhitungan itu menggunakan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan. "Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita," ujar Suyudi.
Ia menegaskan, pengungkapan penyelundupan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika lintas negara. Kerja sama antara Polri,
BNN, dan Bea Cukai diharapkan dapat memperkuat pengawasan jalur laut yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan internasional.
"Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional," pungkasnya. (P3)
beritaTerkait
komentar