Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mendukung selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda
Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Ia menilai pengawasan distribusi barang bersubsidi perlu diperkuat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Abast turut mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui pangkalan resmi serta melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka, asal-usul pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran dana hasil kegiatan ilegal, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar