Rabu, 21 Oktober 2026

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 18:40 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap
Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan BBL asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada 19 Oktober 2026. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum menghentikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, pada 19 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu digunakan untuk membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang sebagai lokasi transit.

Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya berasal dari Lampung dan diduga bertugas mengambil serta mengangkut benih lobster atas perintah pemodal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di Pangandaran.

Penyidik menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang telah beroperasi selama beberapa bulan. Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.

Pengiriman yang digagalkan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan petugas.

Irhamni menjelaskan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Polisi kini mendalami identitas pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar," kata Irhamni.

Selain mengusut para pelaku lapangan, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk melacak keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," tegas Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster," ujar Pung.

Benih lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Bareskrim Polri bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok, pemodal, dan pembeli serta menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Peredaran Narkotika di Jepara Meningkat, Kejari Tangani 30 Perkara hingga Oktober 2026
Gubernur Jateng Tekankan Sinergi Forkopimda dalam Pisah Sambut Pangdam IV/Diponegoro
Edukasi Keselamatan, Kedisiplinan, dan Lingkungan Warnai Kegiatan Pelajar di Batang dan Pekalongan
Pemkab Taput Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi, ESDM Siapkan Kajian Eksplorasi
482 Guru PAUD Ikuti Deklarasi Kemandirian IGABA Karanganyar
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
komentar
beritaTerbaru