Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.
Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 boks benih
lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, pada 19 Oktober 2026. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum menghentikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih
lobster tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, pada 19 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu digunakan untuk membawa 12 boks benih
lobster dari Pangandaran menuju Tangerang sebagai lokasi transit.
Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya berasal dari Lampung dan diduga bertugas mengambil serta mengangkut benih lobster atas perintah pemodal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih
lobster di Pangandaran.
Penyidik menduga kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan yang telah beroperasi selama beberapa bulan. Kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.
Pengiriman yang digagalkan di Depok merupakan pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan petugas.
Irhamni menjelaskan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Polisi kini mendalami identitas pemasok, pemodal, hingga calon pembeli di luar negeri. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih
lobster dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar," kata Irhamni.
Selain mengusut para pelaku lapangan, Bareskrim Polri juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk melacak keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," tegas Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
beritaTerkait
komentar