Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih
lobster membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster," ujar Pung.
Benih
lobster yang disita direncanakan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih
lobster di dalam negeri.
Bareskrim Polri bersama instansi terkait masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok, pemodal, dan pembeli serta menelusuri aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut. (R)
beritaTerkait
komentar