Rabu, 21 Oktober 2026

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 13:50 WIB
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan materi dalam PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan PERADI Profesional bersama UI di Kampus UI Salemba, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pendidikan antikorupsi bagi calon advokat sejak tahap pendidikan profesi. Dilansir dari laman KPK, langkah ini dilakukan untuk membentuk advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) bersama Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 18 Oktober 2026.

PKPA yang berlangsung secara hybrid pada 3-25 Oktober 2026 tersebut diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan calon advokat agar memiliki kompetensi hukum sekaligus menjunjung tinggi etika, independensi, dan integritas dalam menjalankan profesinya.

Tanak menegaskan, pendidikan antikorupsi harus menjadi landasan moral bagi advokat untuk mencegah praktik transaksional yang berpotensi mencederai proses peradilan.

"Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas," ungkap Tanak.

Selain menekankan etika profesi, Tanak memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP baru, sedangkan tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608. Tanak juga menyoroti pentingnya pelacakan aset dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Melalui pendekatan follow the suspect dan follow the asset, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Pemahaman tersebut dinilai penting bagi advokat untuk menguji bukti, menelaah kepemilikan dan asal-usul aset, serta memahami konsekuensi hukum terkait penyitaan, perampasan, dan pembayaran uang pengganti.

"Seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi. Pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani," jelas Tanak.

Ia menambahkan, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan juga harus dilakukan secara tertib sesuai status hukum dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mencakup penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara dengan tetap memperhatikan kepentingan pembuktian.

Tanak menegaskan, tata kelola barang sitaan dan rampasan yang akuntabel berperan penting dalam mendukung proses penyidikan dan penuntutan, sekaligus mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi setiap advokat dalam menjalankan profesinya.

Menurut Harris, kemampuan memahami hukum harus diimbangi dengan etika, independensi, dan tanggung jawab agar advokat dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

"PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter," kata Harris.

Harris menambahkan, kolaborasi KPK dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi diharapkan dapat membekali calon advokat dengan pemahaman mengenai dampak korupsi, termasuk pentingnya pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Penguatan integritas dan kepatuhan profesi tersebut juga dinilai relevan dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Kesiapan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai profesi terkait untuk memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

Dengan melibatkan 600 peserta dari berbagai daerah, PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperluas penanaman nilai integritas di kalangan calon advokat.

Pendidikan profesi yang berkualitas diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, beretika, dan bertanggung jawab dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
komentar
beritaTerbaru