Selasa, 20 Oktober 2026

Pemko Bandung Perketat Pengawasan Restoran dan SPPG

Selasa, 20 Oktober 2026 09:35 WIB
Pemko Bandung Perketat Pengawasan Restoran dan SPPG
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung memperketat pengawasan keamanan dan kelayakan pangan di restoran serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dilansir dari laman Jabarprov, langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi sanitasi, tempat penyimpanan bahan makanan, hingga pengaturan suhu penyimpanan.

Farhan menegaskan, standar audit terhadap restoran pada dasarnya sama dengan pemeriksaan yang diterapkan terhadap SPPG.

"Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG," ujar Farhan, pada 15 Oktober 2026.

Menurutnya, Pemkot Bandung saat ini juga melakukan audit terhadap sejumlah SPPG yang mendapat pengaduan dari masyarakat. Aduan tersebut mencakup persoalan kualitas makanan, kebersihan lingkungan, hingga pengelolaan sampah.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah persoalan pada fasilitas penyimpanan makanan yang perlu segera dibenahi. Pengelola pun diminta melaksanakan perbaikan sesuai rekomendasi pemerintah.

Farhan menjelaskan, kewenangan Pemkot Bandung dalam menangani pelanggaran keamanan pangan berbeda antara restoran dan SPPG.

Terhadap restoran, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan penutupan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat.

Sementara itu, penindakan terhadap SPPG berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemko Bandung berperan melakukan pengawasan serta melaporkan temuan kepada instansi yang berwenang.

Perbedaan kewenangan tersebut tidak mengurangi upaya pemerintah kota dalam memastikan pengelolaan makanan berjalan sesuai standar yang berlaku.

Terkait dugaan keracunan makanan di sebuah restoran, Farhan menyampaikan bahwa jumlah warga yang terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya mencapai sekitar 26 orang. Seluruh warga tersebut telah mendapatkan penanganan, dan sebagian besar sudah kembali ke rumah.

Farhan juga menjelaskan, pengujian sampel makanan belum dapat dilakukan karena kejadian telah berlangsung beberapa hari sebelumnya. Akibatnya, sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan sudah tidak tersedia.

Meski demikian, Pemko Bandung tetap melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelola restoran memenuhi ketentuan keamanan pangan.

Restoran yang sebelumnya menutup operasional secara mandiri juga dapat kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan dari pemerintah.

"Kalau mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan," kata Farhan.

Pemko Bandung memastikan pengawasan terhadap restoran dan SPPG akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya ini bertujuan mencegah kejadian serupa, meningkatkan kepatuhan pengelola terhadap standar sanitasi, serta melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Wagub Sumut Dukung Perluasan 232 SPPG, Prioritaskan Wilayah 3T
Pemko Bandung Gencarkan Skrining HIV Sukarela, Perkuat Peran Masyarakat
Pemko Bandung Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi untuk Perluas Peluang Kerja di Luar Negeri
Pemko Bandung Targetkan PAD Sumbang Lebih dari 60 Persen Pendapatan Daerah
Dinkes Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG
Farhan Dorong Dekranasda se-Jawa Barat Perkuat Kolaborasi dan Perluasan Pasar UMKM
komentar
beritaTerbaru