Minggu, 18 Oktober 2026

KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029

Minggu, 18 Oktober 2026 19:00 WIB
KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029
Bimtek Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan perwakilan dari 14 instansi.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penerapan pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui Program E-Learning ASN Berintegritas.

Dilansir dari laman KPK, upaya tersebut diperkuat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 guna mendorong pembelajaran integritas yang berkelanjutan di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 15 Oktober 2026, dengan melibatkan perwakilan dari 14 instansi.

Instansi yang terlibat meliputi Kementerian Perdagangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Bali, serta pemerintah kabupaten/kota, yakni Sumedang, Tangerang Selatan, Karawang, Sleman, Demak, Bantul, Brebes, Gresik, Buleleng, dan Mojokerto.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, mengatakan pelibatan instansi pusat dan daerah merupakan langkah strategis untuk memperluas penerapan pembelajaran integritas di lingkungan pemerintahan.

Melalui program tersebut, ASN diharapkan mampu mengenali risiko korupsi, menjaga objektivitas dalam menjalankan kewenangan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan tugas.

"Pemberantasan korupsi perlu dijalankan secara seimbang melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan integritas tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman ASN tentang korupsi, tetapi juga membentuk karakter, pola pikir, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi," ujar Yonathan.

Ia menegaskan, integritas harus diwujudkan dalam setiap pengambilan keputusan, pelayanan kepada masyarakat, hingga pelaksanaan tugas sehari-hari. Penguatan integritas ASN diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel sekaligus mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

Bimtek tersebut merupakan rangkaian lanjutan kegiatan Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 yang sebelumnya dilaksanakan pada 7 Oktober 2026 di Gedung ACLC KPK.

Pada pelaksanaan batch pertama, kegiatan melibatkan 12 kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah pusat, antara lain Mahkamah Agung, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, Kementerian Sosial, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Program E-Learning ASN Berintegritas dirancang sebagai sarana pembelajaran digital yang fleksibel dan interaktif untuk memperkuat pengetahuan, kesadaran, serta perilaku berintegritas di kalangan ASN.

Materi pembelajaran mencakup dasar-dasar antikorupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, dan berbagai isu integritas lainnya. Materi tersebut dikemas dalam enam modul dengan total 16 jam pelajaran (JP), menggunakan metode berbasis skenario, gamifikasi, studi kasus, dan refleksi.

KPK menargetkan program ini dapat menjangkau 6,8 juta ASN di seluruh Indonesia hingga 2029. Implementasi Tahap 2 Tahun 2026 secara khusus menyasar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memasukkan pembelajaran digital, terutama e-learning Kode Etik dan Antikorupsi, sebagai bagian dari rencana aksi tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.

Melalui pendekatan tersebut, penguatan integritas diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, terukur, dan dipantau secara berkelanjutan.

Selain itu, KPK mendorong instansi yang telah memiliki Learning Management System (LMS) interaktif untuk mengintegrasikan E-Learning ASN Berintegritas ke dalam sistem pembelajaran masing-masing. Langkah ini bertujuan menjadikan pendidikan integritas sebagai bagian dari ekosistem pengembangan kompetensi ASN.

Yonathan menekankan bahwa implementasi program tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan indikator rencana aksi SPI, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap pembentukan budaya integritas.

"Namun, kami berharap implementasi ini tidak berhenti pada pemenuhan indikator rencana aksi SPI. Lebih dari itu, pembelajaran ini harus benar-benar menjadi bagian dari upaya nyata untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan masing-masing instansi," tegasnya.

Dalam pelaksanaan bimtek, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme implementasi, mulai dari alur pembelajaran, pembagian peran, hingga sistem monitoring dan evaluasi.

Kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan kesiapan teknis instansi dalam mengintegrasikan modul ke LMS masing-masing, memperkuat kesiapan kelembagaan melalui penunjukan focal point dan tim pelaksana, serta menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelaporan melalui Dashboard Monitoring yang dikembangkan KPK.

Implementasi program dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengiriman dan uji coba modul, pelaksanaan bimtek, integrasi modul ke LMS instansi, hingga penyelenggaraan pembelajaran dan pelaporan melalui dashboard nasional.

Untuk memperluas jangkauan program, KPK merencanakan pelaksanaan bimtek bagi pemerintah daerah di wilayah Sumatera melalui kegiatan di Batam. Sementara itu, pemerintah daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur akan dijangkau melalui bimtek di Makassar.

KPK juga berkomitmen memberikan pendampingan, asistensi teknis, dan fasilitasi selama proses implementasi berlangsung. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan pimpinan, pengelola pembelajaran, tim teknis, serta seluruh pemangku kepentingan di masing-masing instansi.

"Kami berharap setelah Bimtek ini selesai, seluruh instansi telah memiliki pemahaman dan kesiapan yang cukup untuk melakukan insersi modul serta memulai implementasi pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati," pungkas Yonathan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
komentar
beritaTerbaru