Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Inspektorat Kota Medan memeriksa seluruh kecamatan dan kelurahan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengangkutan sampah.
Pemeriksaan secara khusus diminta menyasar Kecamatan Medan Baru dan petugas terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Medan.
Rico Waas menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan tambahan di luar ketentuan.
Jika terbukti melakukan pungli berdasarkan bukti dan keterangan saksi, oknum yang bersangkutan akan dikenai tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan.
"Saya tidak mau ada
pungli ekstra-ekstra dan macam-macam. Apabila terdeteksi ada pungutan ekstra-ekstra, ada saksi-saksi lainnya, kita pastikan oknum tersebut kita copot dan kita pecat," tegas
Rico Waas saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Merdeka, pada 17 Oktober 2026.
Aduan tersebut disampaikan Rotua, warga Kelurahan Merdeka, yang mengaku terbebani pungutan tambahan untuk pengangkutan sampah hasil penebangan tanaman. Padahal, ia mengaku telah membayar iuran bulanan sebesar Rp27.500.
Rotua mempertanyakan dasar aturan pungutan tambahan yang diminta petugas truk sampah di pangkalan. Menurutnya, warga harus mengeluarkan biaya di luar iuran bulanan agar sampah mereka dapat diangkut.
"Truk sampah di pangkalan meminta uang ekstra. Jadi kami terbebani. Kalau sampah kami mau diangkat, kami harus memberikan uang ekstra di luar uang bulanan yang sudah kami bayar Rp27.500 per bulan. Pertanyaannya, apakah memang itu peraturannya, Pak?" ujar Rotua.
Menanggapi laporan tersebut,
Rico Waas langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap jajaran kecamatan dan kelurahan, termasuk petugas yang berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah di DLH
Kota Medan.
Pemeriksaan juga diminta menjangkau pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan layanan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penerapan pungutan kepada masyarakat.
Rico menekankan, penindakan akan dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup dan keterangan saksi yang mendukung dugaan pelanggaran. Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tidak dibebani pungutan yang tidak semestinya.
Sebelum kegiatan Sapa Warga berlangsung, Pemerintah Kota Medan juga menggelar gotong royong membersihkan aliran drainase di kawasan tersebut. Meski hujan deras mengguyur lokasi, kegiatan tetap berjalan. Acara yang semula direncanakan di luar ruangan akhirnya dipindahkan ke dalam ruangan karena kondisi cuaca.
Kegiatan itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah
Kota Medan Erfin Fachrurrazi, yang juga menjabat Inspektur
Kota Medan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Citra Effendi Capah, sejumlah pimpinan perangkat daerah, Camat Medan Baru Frans Seno RH Siahaan, para lurah, serta kepala lingkungan.
Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat menindaklanjuti aduan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan memastikan besaran serta dasar hukum pungutan pengangkutan sampah disampaikan secara jelas kepada masyarakat. (P3)
beritaTerkait
komentar