Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Inspektorat Kota Medan memeriksa seluruh kecamatan dan kelurahan menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengangkutan sampah.
Pemeriksaan secara khusus diminta menyasar Kecamatan Medan Baru dan petugas terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Medan.
Rico Waas menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungutan tambahan di luar ketentuan.
Jika terbukti melakukan pungli berdasarkan bukti dan keterangan saksi, oknum yang bersangkutan akan dikenai tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan hingga pemecatan.
"Saya tidak mau ada
pungli ekstra-ekstra dan macam-macam. Apabila terdeteksi ada pungutan ekstra-ekstra, ada saksi-saksi lainnya, kita pastikan oknum tersebut kita copot dan kita pecat," tegas
Rico Waas saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Merdeka, pada 17 Oktober 2026.
Aduan tersebut disampaikan Rotua, warga Kelurahan Merdeka, yang mengaku terbebani pungutan tambahan untuk pengangkutan sampah hasil penebangan tanaman. Padahal, ia mengaku telah membayar iuran bulanan sebesar Rp27.500.
Rotua mempertanyakan dasar aturan pungutan tambahan yang diminta petugas truk sampah di pangkalan. Menurutnya, warga harus mengeluarkan biaya di luar iuran bulanan agar sampah mereka dapat diangkut.
"Truk sampah di pangkalan meminta uang ekstra. Jadi kami terbebani. Kalau sampah kami mau diangkat, kami harus memberikan uang ekstra di luar uang bulanan yang sudah kami bayar Rp27.500 per bulan. Pertanyaannya, apakah memang itu peraturannya, Pak?" ujar Rotua.
Menanggapi laporan tersebut,
Rico Waas langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap jajaran kecamatan dan kelurahan, termasuk petugas yang berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah di DLH
Kota Medan.
beritaTerkait
komentar