Balige (buseronline.com) - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige, Hombar Sinurat, mendukung Surat Edaran Bupati Toba tentang Penegasan Status Kawasan Hutan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Kabupaten Toba.
Menurut Hombar, surat edaran tersebut merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di kawasan hutan.
"Kami sepakat dengan Surat Edaran Bupati Toba ini karena sudah cukup tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kegiatan oknum-oknum yang mengatasnamakan intelijen, yaitu SPN 99, yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Hombar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dugaan aktivitas penebangan di kawasan eks PBPH PT TPL serta penawaran pembagian lahan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penawaran tersebut disebut disertai sejumlah biaya yang telah ditetapkan oleh pihak yang menawarkan lahan.
Hombar menegaskan, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran penguasaan atau pembagian lahan yang tidak memiliki kejelasan status dan legalitas dari pemerintah.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat kepastian hukum dari negara. Untuk itu, kami harapkan kepada masing-masing pihak agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan di luar program resmi Dinas Kehutanan, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kami agar tidak menimbulkan konflik di lapangan," katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir terdapat dua peristiwa di kawasan eks PBPH PT TPL, yakni di Simare, Kecamatan Parsoburan Barat, dan Janji Maria.
Karena itu, Hombar mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan sepihak sebelum berkoordinasi dengan KPH Wilayah IV Balige dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan di kawasan hutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Jose Rizal Pasaribu, menyebutkan bahwa luas konsesi eks PBPH PT TPL di Kabupaten Toba mencapai sekitar 10.640 hektare.
Dari total luasan tersebut, sekitar 3.400 hektare merupakan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditanami eukaliptus.
Dengan adanya penegasan status kawasan hutan melalui surat edaran Bupati Toba, diharapkan seluruh pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas.
KPH Wilayah IV Balige juga mengharapkan masyarakat segera melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang apabila menemukan kegiatan mencurigakan di kawasan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mencegah aktivitas ilegal, menghindari konflik sosial, serta memastikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Galung)
beritaTerkait
komentar