Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal.
Upaya ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan pendekatan nonlitigasi.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, pada 12 Oktober 2026.
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut ditujukan kepada paralegal pada Pos Bantuan Hukum (
Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.
"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ujar Timur.
Ia menjelaskan, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila.
Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu terus diperkuat agar konflik di masyarakat tidak selalu berakhir di pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Timur menyinggung sejumlah kasus hukum yang menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, di antaranya kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga harus menjalani persidangan.
Ia juga mencontohkan kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di meja hijau, serta kasus seorang guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.
Menurut Timur, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan rasa keadilan.
Oleh sebab itu, paralegal perlu memiliki kemampuan yang memadai agar dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana. "Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ungkapnya.
Timur menegaskan, paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Keberadaan mereka diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.
Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice).
Menurut Andriansyah, program tersebut merupakan salah satu terobosan dalam penanganan perkara dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat kecil.
Ia menambahkan, sinergi berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan paralegal desa untuk mendukung keberhasilan program PRESTICE.
"Pembekalan serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara nonlitigasi," pungkasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemprov Sumut berharap paralegal di seluruh desa dan kelurahan semakin mampu memberikan pendampingan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai, sehingga akses keadilan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (P3)
beritaTerkait
komentar