Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice).
Menurut Andriansyah, program tersebut merupakan salah satu terobosan dalam penanganan perkara dan pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat kecil.
Ia menambahkan, sinergi berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat kapasitas hukum di tingkat akar rumput. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan paralegal desa untuk mendukung keberhasilan program PRESTICE.
"Pembekalan serta pelatihan hukum bagi para paralegal desa sangat krusial, mengingat mereka ditempatkan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan akses keadilan dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara nonlitigasi," pungkasnya.
Melalui pelatihan tersebut, Pemprov Sumut berharap paralegal di seluruh desa dan kelurahan semakin mampu memberikan pendampingan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai, sehingga akses keadilan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. (P3)
beritaTerkait
komentar