Selasa, 13 Oktober 2026

Pemprov Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Desa, 713 dari 800 Kasus Berhasil Diselesaikan

Selasa, 13 Oktober 2026 15:35 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Akses Hukum hingga Desa, 713 dari 800 Kasus Berhasil Diselesaikan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi dan pendekatan nonlitigasi.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Timur Tumanggor, dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, pada 12 Oktober 2026.

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut ditujukan kepada paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.

"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ujar Timur.

Ia menjelaskan, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu terus diperkuat agar konflik di masyarakat tidak selalu berakhir di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Timur menyinggung sejumlah kasus hukum yang menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, di antaranya kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga harus menjalani persidangan.

Ia juga mencontohkan kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di meja hijau, serta kasus seorang guru yang dilaporkan orangtua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Menurut Timur, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan rasa keadilan.

Oleh sebab itu, paralegal perlu memiliki kemampuan yang memadai agar dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana. "Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," ungkapnya.

Timur menegaskan, paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan. Keberadaan mereka diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Targetkan 5.395 Kegiatan Pembangunan Rampung 26 Desember 2026
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut dan BBPOM Medan Perkuat Pengawasan Produk Pangan UMKM
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok
Pemprov Sumut-Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah Cegah Penyimpangan Anggaran
Pemprov Sumut Dorong PTS Sejajar dengan Perguruan Tinggi Negeri
komentar
beritaTerbaru