Minggu, 20 September 2026

KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial

Minggu, 20 September 2026 12:30 WIB
KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial
Pencanangan piloting atau program percontohan PPG bagi PTN dan PTKN di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Malang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi memastikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tidak berhenti pada pencanangan dan sosialisasi.

Dilansir dari laman KPK, program tersebut harus benar-benar diterapkan dalam tata kelola dan kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pengendalian gratifikasi harus mencakup kemampuan perguruan tinggi dalam mengenali risiko, menerima dan mengelola laporan, memberikan tindak lanjut, hingga membangun budaya integritas di kalangan sivitas akademika.

Hal itu disampaikan Setyo dalam pencanangan piloting atau program percontohan PPG bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, pada 17 September 2026.

Program percontohan tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang menjadi ruang awal implementasi pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK bersama kementerian terkait.

Setyo menegaskan, pencanangan merupakan bagian formal dalam memulai program. Namun, keberhasilan program justru ditentukan oleh implementasi dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi.

"Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting," ujar Setyo.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi tidak akan memberikan manfaat apabila hanya diwujudkan dalam dokumen, sosialisasi, atau mekanisme pelaporan tanpa adanya tindak lanjut.

"Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya," katanya.

Setyo menjelaskan, gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat hadir dalam berbagai bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun pemberian lainnya perlu diperhatikan, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.

Ia mengatakan, pemberian dalam kehidupan sosial terkadang dipandang sebagai tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, perlu kehati-hatian untuk membedakan pemberian yang diperbolehkan dengan gratifikasi yang berpotensi menjadi persoalan hukum.

"Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan," jelasnya.

Karena itu, perguruan tinggi perlu melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi gratifikasi, termasuk pemberian yang disampaikan secara tidak langsung melalui keluarga maupun teman.

Setyo juga menekankan bahwa pengendalian gratifikasi harus menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi secara menyeluruh.

Kampus tidak cukup hanya memiliki mekanisme pelaporan, tetapi harus mampu menindaklanjuti laporan, mencari solusi, memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta mencegah persoalan serupa terulang.

"Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi," ujarnya.

Setyo mengatakan, program integritas perguruan tinggi dikembangkan dengan memetakan berbagai potensi korupsi dan celah risiko yang ada. Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi risiko tersebut.

Menurutnya, program percontohan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya menjadi kesempatan untuk menguji sistem sekaligus menemukan bagian yang masih perlu diperbaiki.

"Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi," kata Setyo.

Ia menambahkan, keberhasilan program membutuhkan keterlibatan seluruh unsur perguruan tinggi. KPK tidak mungkin hadir setiap saat di setiap kampus sehingga sistem internal dan ekosistem integritas harus mampu berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.

Pendidikan juga dinilai memiliki peran penting dalam membangun perilaku antikorupsi. Setyo berharap nilai integritas tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup," ujarnya.

Perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena menjadi tempat pendidikan bagi calon pemimpin, birokrat, profesional, ilmuwan, dan generasi penerus bangsa. Karena itu, nilai integritas dinilai perlu tercermin dalam pembelajaran, tata kelola, maupun perilaku seluruh sivitas akademika.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilfi Nur Diana, menyambut program piloting PPG sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem integritas yang telah dibangun sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.

Menurut Ilfi, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab mencerdaskan bangsa, tetapi juga membangun integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus," ujar Ilfi.

Ia menekankan pentingnya keteladanan pimpinan karena perilaku tersebut dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa.

Ilfi menegaskan, pengendalian gratifikasi bukan hanya program milik KPK atau pimpinan perguruan tinggi, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika.

"Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya," katanya.

Pelaksanaan piloting akan dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK.

Workshop tersebut diharapkan menghasilkan sistem yang dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme pengenalan gratifikasi, pengelolaan laporan, penentuan langkah terhadap pemberian, serta tindak lanjut setiap laporan.

Program percontohan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya juga diharapkan menjadi ruang pembelajaran untuk mengembangkan model penguatan integritas yang dapat diterapkan di perguruan tinggi lainnya.

Setyo menyebut pengembangan piloting integritas perguruan tinggi telah dimulai sejak 2022. Berbagai masukan dan kontribusi dari pelaksanaan program tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain," pungkas Setyo. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK Cegah Korupsi
Alumni SINTESIS KPK Dorong Gerakan Antikorupsi Lewat Distrik Muda
KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Edukasi dan Budaya Antikorupsi
Dinkes Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG
KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
komentar
beritaTerbaru