Minggu, 20 September 2026

KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial

Minggu, 20 September 2026 12:30 WIB
KPK Minta Pengendalian Gratifikasi di Kampus Tak Sekadar Seremonial
Pencanangan piloting atau program percontohan PPG bagi PTN dan PTKN di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Ia menekankan pentingnya keteladanan pimpinan karena perilaku tersebut dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa.

Ilfi menegaskan, pengendalian gratifikasi bukan hanya program milik KPK atau pimpinan perguruan tinggi, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika.

"Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya," katanya.

Pelaksanaan piloting akan dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK.

Workshop tersebut diharapkan menghasilkan sistem yang dapat diterapkan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme pengenalan gratifikasi, pengelolaan laporan, penentuan langkah terhadap pemberian, serta tindak lanjut setiap laporan.

Program percontohan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya juga diharapkan menjadi ruang pembelajaran untuk mengembangkan model penguatan integritas yang dapat diterapkan di perguruan tinggi lainnya.

Setyo menyebut pengembangan piloting integritas perguruan tinggi telah dimulai sejak 2022. Berbagai masukan dan kontribusi dari pelaksanaan program tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain," pungkas Setyo. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK Cegah Korupsi
Alumni SINTESIS KPK Dorong Gerakan Antikorupsi Lewat Distrik Muda
KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Edukasi dan Budaya Antikorupsi
Dinkes Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG
KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
komentar
beritaTerbaru