"Pelakunya adalah perempuan sesuai kompetensi masing-masing. Sehingga perempuan berdaya dan desa mempunyai kompetensi," kata Yandri.
Yandri menegaskan perempuan harus diposisikan sebagai subjek dan pelaku pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan.
Sejumlah desa juga telah menerapkan konsep RBI melalui berbagai program. Di antaranya Desa Muer di Sumbawa, Desa Mallari di Bone, dan Desa Rossoan di Enrekang.
Program tersebut antara lain diwujudkan melalui musyawarah desa khusus perempuan. Forum itu menjadi ruang bagi perempuan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi, sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Selain itu, terdapat sekolah perempuan serta relawan perlindungan anak berbasis masyarakat. Keberadaan relawan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui SKB RBI, pemerintah pusat mendorong kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak dapat semakin kuat dan terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan. (R)
Foto
beritaTerkait
komentar