Minggu, 16 Agustus 2026

Integrasi SATUSEHAT-SIAK Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Secara Digital

Minggu, 16 Agustus 2026 12:50 WIB
Integrasi SATUSEHAT-SIAK Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Secara Digital
Kemenkes RI bersama Kemendagri RI memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui integrasi SATUSEHAT dengan SIAK resmi diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui integrasi SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dilansir dari laman Kemkes, integrasi ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Layanan tersebut resmi diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa.

Melalui sistem terintegrasi ini, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke sistem administrasi kependudukan.

Setelah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dokumen kependudukan selanjutnya dapat dikirimkan secara digital kepada orang tua atau wali.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan integrasi data antar kementerian dan lembaga merupakan fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.

"Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat," ujar Luhut.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa integrasi data harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satunya melalui integrasi data kelahiran dari fasilitas kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan.

Menurutnya, bayi yang lahir di puskesmas maupun rumah sakit nantinya dapat langsung memperoleh tiga dokumen penting, yakni akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dengan mekanisme tersebut, orang tua atau wali tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah. Dokumen yang telah diverifikasi dapat dikirim melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki email, dokumen tetap dapat diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan tempat persalinan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut integrasi layanan digital tersebut akan membuat proses penerbitan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.

"Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis," ujar Tito.

Dukungan terhadap digitalisasi akta kelahiran juga diberikan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6 persen. Namun, masih terdapat sekitar 5,4 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Operasi Katarak Gratis Bantu Masyarakat Kembali Produktif dan Mandiri
Kemenkes dan Gavi Perkuat Kepercayaan Masyarakat terhadap Imunisasi Lewat Forum Pembelajaran Internasional
Kemenkes Perluas Program Cek Kesehatan Gratis ke Perkantoran, 235 Pegawai Bakom RI Ikut Pemeriksaan
Sejuta Kasus Hipertensi Baru Ditemukan, Kemenkes Imbau Masyarakat Rutin Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Program Imunisasi Digenjot, Kemenkes Ajak Seluruh Masyarakat Lindungi Anak Indonesia
Kemenkes Evaluasi Program Internsip Dokter, 10.564 Peserta Jalani Pemeriksaan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru