Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.
Hingga 2 September 2026, Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Khusus sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.
PPATK juga terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online.
Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus
judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring. (R)
beritaTerkait
komentar