Sabtu, 05 September 2026

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Sabtu, 05 September 2026 09:20 WIB
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Khusus sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.

PPATK juga terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
komentar
beritaTerbaru