Kamis, 22 Oktober 2026

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Sabtu, 05 September 2026 09:20 WIB
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online.

Hingga 2 September 2026, Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Khusus sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang terdiri atas situs, IP, dan konten media sosial.

PPATK juga terus mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online.

Secara nasional, Polri mencatat 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka pada 2024. Angka tersebut menurun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses situs, penelusuran aliran dana, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian daring. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Ajak Masyarakat Waspadai Promosi Judi Online, Lindungi Keluarga dari Risiko Digital
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia
Rico Waas Ajak Pemuda Medan Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
komentar
beritaTerbaru