Sabtu, 05 September 2026

Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online

Sabtu, 05 September 2026 09:20 WIB
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan website dan media sosial. Dilansir dari laman Humas Polri, dari pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi perjudian mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian," kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, pada 3 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Adex Yudiswan mengatakan, modus perjudian online semakin berkembang. Pelaku dapat dengan cepat mengganti domain ketika situs mereka diblokir, membuat situs mirror, hingga menggunakan media sosial sebagai sarana promosi.

"Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita," ujar Adex.

Dalam perkara pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT), penyidik menemukan transaksi sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total Rp51.991.693.314.

Perkara kedua mengungkap modus spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna media sosial menuju situs perjudian online. Sejumlah situs yang teridentifikasi antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara ini, tiga tersangka diamankan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Sementara perkara ketiga juga berkaitan dengan spam komentar yang menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi.

Sebanyak tiga tersangka diamankan, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Dari dua perkara spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta.

Omzet dari dua perkara yang melibatkan delapan website perjudian online itu mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Adex menegaskan, pemberantasan judi online tidak mudah karena aktivitas tersebut bersifat lintas negara. Tim pemasaran, pengelola website, dan infrastruktur digital dapat berada di negara yang berbeda.

"Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi," ujarnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Bareskrim Polri Tangkap Sembilan Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, Tiga DPO Diburu
Bareskrim Polri Tuntaskan Penyidikan Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
komentar
beritaTerbaru