Selasa, 01 September 2026

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Senin, 31 Agustus 2026 12:50 WIB
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
Peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau NRA terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.

Dilansir dari laman KPK, penelusuran aliran dana, pembekuan, perampasan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan menjadi langkah penting untuk memastikan uang negara yang dikorupsi dapat kembali.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penguatan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi bagian strategis dalam upaya memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Fitroh saat menghadiri peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 yang digelar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) yang dijadwalkan berlangsung pada 2029-2030.

Menurut Fitroh, hasil tindak pidana korupsi dapat disamarkan, dialihkan, maupun ditempatkan melalui berbagai instrumen dan transaksi untuk menyembunyikan asal-usul aset.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara," ujar Fitroh.

Ia menjelaskan, NRA menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menyusun kebijakan mitigasi yang lebih terukur.

Fitroh menilai pendekatan berbasis risiko merupakan salah satu elemen penting dalam standar FATF. Indonesia telah memiliki kebijakan dan strategi mitigasi, namun penguatan masih diperlukan, khususnya dalam pemulihan aset, pengawasan berbasis risiko, serta penerapan sanksi yang proporsional dan memberikan efek jera.

Fitroh menekankan persiapan menghadapi MER FATF 2029-2030 harus dilakukan sejak dini. Persiapan tidak cukup hanya melalui pemenuhan regulasi dan administrasi, tetapi harus dibuktikan dengan efektivitas penegakan hukum.

Peningkatan kualitas penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pencegahan berbasis risiko dinilai menjadi aspek yang harus diperkuat.

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029, dengan pembahasan pleno pada Juni 2030.

MER FATF tidak hanya mengukur kesesuaian regulasi suatu negara dengan standar FATF, tetapi juga menilai efektivitas penerapan kebijakan serta dampak nyata dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.

Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik, termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata-mata untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Menurut Yusril, penilaian tersebut juga penting untuk mengukur efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.

"Tiga aspek risiko penilaian menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi," kata Yusril.

Yusril menyebut korupsi dan kejahatan ekonomi masih menjadi risiko strategis yang perlu diwaspadai. Sepanjang 2025, dari 373 produk intelijen, nilai transaksi yang telah dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.

Salah satunya adalah transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi menjadi aset kripto dan dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga.

Menurut Ivan, NRA 2026 menjadi elemen penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar FATF, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF.

Ia mengungkapkan sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia pada tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC).

Karena itu, peningkatan kualitas kepatuhan harus dilakukan secara bersama-sama. Ivan menegaskan kepatuhan tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, tetapi harus didukung data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap kementerian dan lembaga juga diminta memastikan data yang disampaikan mencerminkan kondisi sebenarnya. Praktik fabrikasi data dinilai justru dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional.

"Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan dengan integritas data dan efektivitas implementasi menjadi fondasi utama," kata Ivan. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
komentar
beritaTerbaru