Selasa, 01 September 2026

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Senin, 31 Agustus 2026 12:50 WIB
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
Peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau NRA terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 yang digelar PPATK di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik, termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata-mata untuk mengukur kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF.

Menurut Yusril, penilaian tersebut juga penting untuk mengukur efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.

"Tiga aspek risiko penilaian menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi," kata Yusril.

Yusril menyebut korupsi dan kejahatan ekonomi masih menjadi risiko strategis yang perlu diwaspadai. Sepanjang 2025, dari 373 produk intelijen, nilai transaksi yang telah dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.

Salah satunya adalah transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi menjadi aset kripto dan dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga.

Menurut Ivan, NRA 2026 menjadi elemen penting untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar FATF, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF.

Ia mengungkapkan sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia pada tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC).

Karena itu, peningkatan kualitas kepatuhan harus dilakukan secara bersama-sama. Ivan menegaskan kepatuhan tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, tetapi harus didukung data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap kementerian dan lembaga juga diminta memastikan data yang disampaikan mencerminkan kondisi sebenarnya. Praktik fabrikasi data dinilai justru dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional.

"Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan dengan integritas data dan efektivitas implementasi menjadi fondasi utama," kata Ivan. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
KPK Tangkap Rektor Unsoed, Diduga Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
komentar
beritaTerbaru