Minggu, 30 Agustus 2026

Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas

Minggu, 30 Agustus 2026 11:55 WIB
Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas
Pemusnahan KTP-el dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).

Garut (buseronline.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat.

Dilansir dari laman Jabarprov, pemusnahan KTP-el tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 27 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut Efran Brando menjelaskan bahwa seluruh KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen lama yang telah ditarik dari masyarakat karena mengalami kerusakan maupun adanya perubahan data kependudukan.

"Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data," kata Efran.

Dari total KTP-el yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el yang mengalami kerusakan fisik, tidak layak pakai, maupun mengalami penurunan kualitas cetakan.

Sementara itu, sebanyak 11.533 keping lainnya ditarik karena adanya perubahan elemen data kependudukan.

Perubahan data tersebut meliputi perubahan status, alamat, serta data pribadi lainnya yang menyebabkan KTP-el lama tidak lagi berlaku dan harus diganti dengan dokumen baru.

Efran menegaskan, penarikan dan pemusnahan KTP-el dilakukan sesuai dengan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Menurutnya, KTP-el yang sudah tidak berlaku perlu dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan," ujarnya.

Pemusnahan ribuan KTP-el tersebut menjadi salah satu langkah Disdukcapil Kabupaten Garut dalam menjaga tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan keamanan data dan identitas masyarakat.

Dengan pemusnahan tersebut, KTP-el lama yang telah ditarik tidak dapat digunakan kembali untuk kepentingan administrasi maupun tindakan penyalahgunaan identitas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pameran Rumah Impian Digelar di Garut, Pemkab Bebaskan BPHTB untuk MBR
komentar
beritaTerbaru