Minggu, 30 Agustus 2026

Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas

Minggu, 30 Agustus 2026 11:55 WIB
Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas
Pemusnahan KTP-el dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).
"Sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan," ujarnya.

Pemusnahan ribuan KTP-el tersebut menjadi salah satu langkah Disdukcapil Kabupaten Garut dalam menjaga tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan keamanan data dan identitas masyarakat.

Dengan pemusnahan tersebut, KTP-el lama yang telah ditarik tidak dapat digunakan kembali untuk kepentingan administrasi maupun tindakan penyalahgunaan identitas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pameran Rumah Impian Digelar di Garut, Pemkab Bebaskan BPHTB untuk MBR
komentar
beritaTerbaru