Senin, 17 Agustus 2026

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 17:40 WIB
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Dana Hibah di Kalimantan
Foto bersama usai Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Palangkaraya (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kalimantan. Dilansir dari laman KPK, dana hibah dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi sektor yang mendapat perhatian khusus.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 13 Agustus 2026.

Rakor tersebut diikuti kepala daerah dari lima provinsi di Kalimantan sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi berbasis risiko di daerah.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan temuan dan indikasi kerawanan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

"APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengkondisian dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan," tegas Ely.

Dalam pengelolaan dana hibah, KPK menemukan sedikitnya delapan titik rawan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pertama, hibah diberikan tanpa didahului proposal atau usulan. Kedua, proposal diajukan ketika proses penganggaran sudah berjalan. Ketiga, data penerima hibah tidak jelas.

Keempat, terdapat nama penerima yang tumpang tindih. Kelima, penerima hibah muncul secara berturut-turut. Keenam, mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban tidak memadai.

Ketujuh, realisasi hibah tidak sesuai dengan perjanjian. Kedelapan, penerima hibah tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ely menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, proses penyaluran hibah seharusnya dilakukan secara berurutan, mulai dari pengajuan proposal, pemeriksaan kelayakan, proses penganggaran, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga penyaluran.

"Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan NPHD, dan setelah seluruh proses terpenuhi, barulah hibah disalurkan," jelasnya.

Selain dana hibah, KPK menemukan sejumlah indikasi kerawanan dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui tender, e-purchasing maupun penunjukan langsung.

Beberapa di antaranya berupa dugaan afiliasi antara penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun anggota legislatif. KPK juga menyoroti penyedia yang tidak kompeten atau tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai persyaratan.

Potensi pengguguran peserta atau penyedia melalui persyaratan yang tidak semestinya juga menjadi perhatian. "Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, harus menjadi alarm bagi APIP," ujar Ely.

Menurutnya, APIP harus memeriksa dokumen penawaran dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya pengondisian dalam proses pengadaan.

KPK juga mencatat adanya penurunan nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada empat dari lima provinsi di Kalimantan sepanjang 2025.

Nilai MCSP Kalimantan Tengah turun dari 83 menjadi 82, Kalimantan Timur dari 80 menjadi 75, Kalimantan Barat dari 89 menjadi 78, dan Kalimantan Selatan dari 93 menjadi 85.

Sementara Kalimantan Utara menjadi satu-satunya provinsi yang mengalami peningkatan, dari 82 menjadi 83.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong ATR/BPN Perkuat Integritas untuk Tutup Celah Korupsi
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar Kepada Kementerian Pertahanan
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan, 33 Hakim Pernah Terjerat Korupsi
KPK-Pertamina Perkuat Pengawasan Internal, 108 Personel Dibekali Kompetensi Antikorupsi
KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di Sumba Timur Lewat JNBA 2026
Jateng-Kaltim Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor, Potensi Ekonomi Tembus Rp20,2 Triliun
komentar
beritaTerbaru