Jakarta (buseronline.com) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks di era post-truth.
Dilansir dari laman Humas Polri, informasi yang tidak benar dinilai dapat dengan cepat menjadi viral dan membentuk opini publik yang keliru.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Ruang Subdit WAL & PJR, Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis.
Menurut Brigjen Pol I Made Agus, sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, seluruh personel harus mampu mengantisipasi dinamika informasi yang berkembang di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.
"Perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar," ujarnya.
Ia mencontohkan kasus yang sempat viral di media sosial yang melibatkan anggota Satlantas Bogor. Menurutnya, video yang beredar hanya menampilkan sebagian peristiwa sehingga memunculkan persepsi yang salah di masyarakat.
"Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat," katanya.
Selain itu, Brigjen Pol I Made Agus juga menepis sejumlah informasi yang sempat ramai diperbincangkan publik, seperti isu adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol dan narasi menyesatkan terkait penggunaan ban gundul. Ia menegaskan seluruh informasi tersebut merupakan hoaks.
Tak hanya itu, ia juga meluruskan kabar mengenai adanya aturan baru tilang pada tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang hingga 150 persen.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan sengaja disebarkan dengan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi.
Brigjen Pol I Made Agus memastikan kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE), baik
ETLE statis maupun
ETLE mobile.
"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile," tegasnya.
Melalui rapat evaluasi tersebut,
Korlantas Polri berharap seluruh jajaran mampu memberikan edukasi kepada masyarakat serta menyampaikan informasi yang akurat agar tidak mudah terpengaruh oleh hoaks yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas. (R)
beritaTerkait
komentar